Contoh Surat Gugatan Perdata

Contoh surat yang diulas dibawah ini adalah mengenai surat gugatan perdata. Bagi kalian yang sedang mencari referensi surat gugatan perdata, contoh dibawah ini bisa Anda pelajari materinya. Surat gugatan perdata sendiri merupakan salah satu jenis surat resmi.

Pengertian Surat Gugatan


Sebelum melangkan ke contohnya, mari dipahami terlebih dulu apa itu surat gugatan. Surat gugatan adalah sebuah surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran atas suatu hak.

Contoh Surat Gugatan Perdata


SURAT GUGATAN


Surabaya, 05 Januari 2018


Nomor           : 0351/SG/PRDT/I/2018
Lampiran      : 3 Berkas
Perihal           : Gugatan Class Action (Wanprestasi)


Kepada YTH,
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo
di- Jalan Soedirman Nomor 15 Sidoarjo Jawa Timur


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                     : Tio Utomo, SH., MH
Pekerjaan                              : Advokat
Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980
Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 01 Januari 2018 (terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yakni:

Nama                                     : Drs. Muhdi Hunadi
Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo
Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972
Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus pemberian ganti rugi ysng belum terealisasi terhadap:

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi
Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo
Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967
Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun  dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut:


  1. Bahwa Presiden RI (Susilo Bambang Yudoyono) telah mendesak PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti kerugian kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur Lapindo.
  2. Bahwa kemudian Lingkungan Hidup (Rachmad Witoelar) telah melayangkan surat kepada PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo.
  3. Bahwa Gubernur dalam siaran Persnya mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera bertindak terhadap PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo.
  4. Bahwa PT. Lapindo atas desakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo telah memberikan ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo sebesar Rp. 2.000.000; (dua juta rupiah) per kepala keluarga.
  5. Bahwa masih terdapat 500 (lima ratus) kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi sebagaimana nomor 4.
  6. Bahwa PT. Lapindo telah menyatakan akan membayar tuntas segala kerugian masyarakat akibat lumpur Lapindo yakni tanggal 30 desember 2006
  7. Bahwa sampai dengan batas yang ditentukan yakni tanggal 30 desember 2006 masih terdapat 300 (tiga ratus) kepala keluarga yang belum menerima uang ganti rugi.
  8. Bahwa dengan telatnya pemberian ganti rugi, maka akan berakibat terhadap kerugian dan terlantarnya korban lumpur Lapindo serta tidak jelasnya arah pekerjaan mereka selanjutnya.

DALAM PROPOSISI

Bahwa Tergugat ternyata ingin melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, yang mana dengan tidak dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh Tergugat maka dapat merugikan secara materiil terhadap Penggugat.

Oleh sebab itu untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap perkara ini nantinya, maka beralasanlah menurut hukum jika harta kekayaan Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak diletakkan dibawah sita jaminan (conservatoir beslag), dan Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa perkara ini, dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

SUBSIDER

Atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang lain yang seadil-adilnya.

Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat

(Tio Utomo, SH., MH)

Contoh Surat Gugatan Perdata Masalah Tanah


SURAT GUGATAN


Nomor                 : 03/SG-BNA/IX/2014
Lampiran            : Surat Kuasa
Perihal                 : Surat Gugatan Tanah

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Malang
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Malang

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Maulana Aminuddin, S.H, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW   No. Reg. Izin Praktek: 07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Malang 3544, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 Juli 2018 terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Aninda Putri Hanny, bertempat tinggal di J Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur kecamatan Melodi Indah Kota Malang, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak  mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :

Andhika Rinaldo, umur   55  tahun, pekerjaan karyawan swasta, agama  islam,  tempat  tinggal  Jalan  Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih Kota Malang.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :


  1. Bahwa    Penggugat memiliki sebidang tanah yang  terletak  di Sukamaju Raya Km 200,3 No 110A Kabupaten Malang dengan luas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi),
  2. Bahwa tanah dimaksud penggugat peroleh dari almarhum Bapak Teddy Gunawan, Ayah Penggugat, pada Tahun 2014 sebagai warisan keluarga dan sertifikatnya telah langsung dibalik nama atas nama suami penggugat, yaitu Fikri Abdurochim,
  3. Bahwa Pada Tahun 2016 Bulan Februari, ketika Penggugat akan mendirikan rumah pada tanah tersebut, ternyata sudah ada bangunan milik tergugat yang diakui oleh tergugat adalah milik tergugat dengan sertifikat keluran Tahun 2000,
  4. Bahwa  Penggugat sudah berkali-kali minta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian sertifikat yang dimilikinya di Dinas Badan Pertanahan Nasional tetapi tidak ada tanggapan yang positif,
  5. Bahwa karena tanah terperkara dikuasai oleh Tergugat, maka demi menghindari agar tanah terperkara tidak dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah terperkara.

Berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primair :


  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai warisan Almarhum Bapak Teddy Gunawan kepada Penggugat;
  4. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula.
  6. Menghukum tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.


Atau:

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Malang, 16 Juli 2018

Hormat kami Kuasa Hukum Penggugat.

Maulana Aminuddin, S.H

Penutup


Demikian dua buah contoh surat gugatan perdata. Silakan Anda pelajari, dan semoga artikel ini dapat memberikan bahan masukan yang bermanfaat bagi Anda.

0 comments

Post a Comment